Rabu, 22 Januari 2014

Seni dalam Islam


BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Masyarakat kaum Muslimīn dewasa ini umumnya menghadapi kesenian
sebagai suatu masalah hingga timbul berbagai pertanyaan, bagaimana
hukum tentang bidang yang satu ini, boleh, makrūh atau harām? Di
samping itu dalam praktek kehidupan sehari-hari, sadar atau tidak,
mereka juga telah terlibat dengan masalah seni. Bahkan sekarang ini
bidang tersebut telah menjadi bagian dari gaya hidup mereka. Seperti contoh yang telah terjadi di beberapa kota, banyaknya diskotik, dan tempat tongkrongan yang di penuhi oleh suara bising musik dan dipenuhi oleh muda-mudi yang mencari kesenangan dengan bernyanyi dan menari tanpa mempedulikan lagi hukum halāl-harām.
Semua keadaan yang kami tuturkan di atas terjadi dan berawal dari
kejatuhan seni budaya dan peradaban Islam.

1.2  Rumusan Masalah
Dari pembahasan diatas, maka dapat di ambil rumusan masalah, sebagai berikut:
1.      Apa pengertian seni dan macam-macam seni ?
2.      Bagaimana hukum seni dalam islam ?
3.      Seni apa saja yang dibolehkan dan dilarang dalam islam ?

1.3  Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini, yaitu sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui pengertian seni dan macam-macam seni
2.      Untuk mengetahui hukum seni dalam islam
3.      Untuk mengetahui seni yang dibolehkan dan dilarang dalam islam

BAB 2
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Seni & Macam-Macam Seni
Secara harfiah, seni merupakan bentuk dari karya manusia yang mengandung keindahan; mengandung pesona karya dan rasa jika diamati dan dinikmati. Kemudian memberikan kepuasan dan kesenangan pada setiap jiwa manusia dan seni adalah keindahan yang memberikan kepuasan dalam kehidupan kita sehari-hari. Maka seni dan kesenian adalah suatu jelmaan dari rasa keindahan yang wujud dari kerja manusia untuk mencapai kesejahteraan hidupnya. Disusun berdasarkan pemikiran-pemikirannya sehingga ia menjadi suatu karya yang indah dan menimbulkan kesenangan untuk dinikmati.
Secara filsafat, kalau segala sesuatu yang baik dan buruk dapat dinilai dengan dimensi etika, maka seni dan keindahan ini selalu dibahas dengan dimensi estetika yaitu melalui penghayatan dan pengalaman-pengalaman indra manusia.
Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seni adalah penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, yang dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indera pendengar (seni suara), indera pendengar (seni lukis), atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari, drama). Dilihat dari ruh ajaran Islam dan kaedahnya Islam tidak melarang sesuatu yang baik, indah dan kenikmatan yang diterima akal sehat. Sebagaimana dalam Surah Al-Maidah ayat 4 "Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang dihalalkan Allah, katakanlah dihalalkan kepadamu segala yang baik-baik". Seni merupakan fitrah yang Allah ciptakan dalam diri manusia.
Dari segi makna literal, seni ialah halus, indah atau permai. Dari segi istilah, seni ialah segala yang halus dan indah lagi menyenangkan hati serta perasaan manusia. Dalam pengertian yang lebih padu, ia membawa nilai halus, indah, baik dan suci : berguna dan bermanfaat serta mempunyai fungsi dan nilai sosial.
Selain itu, keindahan adalah sesuatu yang wujud di luar diri manusia yang menikmati keindahan itu. Ia dapat dirasa, ditanggapi dan dihayati. Allah adalah sumber daya dan sumber pemikiran manusia manakala imaginasi dan keupayaan mencipta yang ada pada manusia adalah percikan dari daya kreatif Allah. Oleh itu, seni boleh dibahagikan kepada 2 :
a)      Seni ciptaan Allah
b)      Seni ciptaan manusia
2.2  Sejarah Dan Perkembangan Seni
Kesenian Islam adalah kesinambungan daripada kesenian pada zaman silam yang telah berkembang dan dicorakkan oleh konsep tauhid yang tinggi kepada Allah S.W.T. Kesenian Islam memiliki khazanah sejarahnya yang tersendiri dan unik. Kesenian Islam dikatakan telah berkembang sejak zaman Nabi Daud A.S dan puteranya Nabi Sulaiman A.S dan terus berkembang di zaman Nabi Muhammad S.A.W dan di zaman selepas kewafatan Baginda sehingga kini. Kesenian Islam terus berkembang di dalam bentuk dan falsafahnya yang berorientasikan sumber Islam yang menitikberatkan kesejajaran dengan tuntutan tauhid dan syara’.
2.3  Hukum Seni Dalam Islam
1.      Perhatian Islam pada kebutuhan manusia.
Islam merupakan agama realistis, yang  memperhatikan tabiat dan kebutuhan manusia, baik jasmani, rohani, akal dan perasaannya. Sesuai dengan kebutuhan dalam batasan-batasan yang seimbang.
Jika olah raga merupakan kebutuhan jasmani, beribadah sebagai kebutuhan rohani, ilmu pengetahuan sebagai kebutuhan akal, maka seni merupakan kebutuhan rasa (intuisi ) yaitu : seni yang dapat meningkatkan derajat dan kemulyaan manusia, bukan seni yang dapat menjerumuskan manusia dalam kehinaan.
2.      Pandangan Al quran pada keindahan alam.
Seni adalah perasaan dalam menikmati keindahan, dan inilah yang diungkapkan dalam al quran untuk di perhatiakan dan di renungkan, yaitu merenungkan keindahan makhluq ciptaan Allah, dan mengambil manfaat yang di kandungnya, seperti Q.S. an nahl : 5-6, al a'rof : 26.
3.      Apresiasi mukmin terhadap keindahan alam.
Jika kita mentadaburi ayat-ayat al quran akan terlihat jelas bahwa al quran ingin menggugah akal dan hati setiap mukmin untuk menyelami keindahan alam semesta, di angkasa, dasar samudra dan seisinya, bumi, langit, flora, fauna dan manusia.
4.      Al quran mukjizat yang indah.
Al quran adalah bukti yang agung dalam Islam, dan mukjizat terbesar bagi Rasulullah Salallahu alaihi wasallam, dengan kata lain mukjizat yang sangat indah, di samping sebagia mukjizat yang rasional, al quran telah melemahkan kesombongan bangsa arab dengan kindahan ungkapannya, sya'ir dan uslub katanya, serta menpunyai lirik dan lagu tersendiri, sehingga sebagian mereka menganggapnya sihir.
Ulama' balaghoh dan sastrawan arab menerangkan sisi kemukjizatan ungkapannya atau keindahan kitab ini sejak Abdul Qohir sampai Ar Rofa'ie, Sayyid Qutb dan sastrawan zaman ini.
Salah satu anjuran dalam mengumandangkan al quran adalah mengkolaborasikan kemerduan suara memperindah bacaan dan intonasi. Setelah sebelumnya telah dipaparkan perhatian Islam pada keindahan, serta menganjurkan untuk mengembangkan instuisi sehingga manusia dapat merasakan dan menikmatinya, keindahan dapat dirasakan oleh pendengaran, penglihatan dan indra yang lain.
Disini kita akan membahas beberapa contoh seni keindahan yang bisa dirasakan manusia khususnya pada pendengaran dan indra yang lain. Oleh karena sangat luasnya pembahasan masalah ini sesuai dengan perkembangan pada zaman modern ini, maka kami membatasi pada hal yang mempunyai posisi cukup setrategis di mata masyarakat kita yaitu seni musik, suara ( nyanyian dan lagu ). Sesuai dengan pemahaman salafus sholeh ummat ini dengan bersandar pada Al quran dan As sunnah.

2.4  Seni Yang Dibolehkan & Seni Yang Dilarang Dalam Islam
A.    Seni Yang Dibolehkan Dalam Islam
1.      Seni Membaca Al – Qur’an (Tilawatil atau Qiro’atil Qur’an)
Sebagaimana Nabi Muhammad SAW melagukan Surat Al Fath ketika Fathul Makkah atau sahabat Abu Musa Al Anshary yang paling bagus bacaan Qur’annya. Dari Al-Barra’ bin ‘Azib RA, ia berkata: telah bersabda Rasulullah SAW: “Hiasilah Al-Qur’an dengan suaramu” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’I dan lain-lainnya)
2.       Seni Kaligrafi/Tulis
Kaligrafi adalah seni menulis sebuah tulisan, di Jepang menulis huruf kanji dengan sebutan “Shodo”, “Seoye” di Korea dan di China disebut dengan Shufa/Yi-shu. Sedangkan seni tulis arab sering disebut dengan khat. Khusus kaligrafi yang baik dan sesuai dengan Islam adalah seni kaligrafi yang isinya mengambil ayat-ayat Al-Quran. Bentuknya bermacam-macam, tidak selalu pena diatas kertas, tetapi seringkali juga ditatahkan di atas logam, bangunan, atau kulit.
3.      Seni Beladiri
Seni bela diri merupakan satu kesenian yang timbul sebagai satu cara seseorang itu mempertahankan diri. Selama Bela Diri berazaskan ke-taukhidan, tidak syirik, serta membela kebenaran dan keadilan, maka Islam membolehkan. Bahkan Allah SWT menyukai mukmin yang kuat daripada mukmin yang lemah.
4.      Seni Melipat Kertas
Seni melipat kertas atau lebih popular dengan sebutan Origami ini tidak banyak pengaruhnya, hanya saja bagi ummat Islam ketika memilih kertasnya hendaknya kertas yang yang tidak ternoda dengan najis.
5.       Seni Arsitektur
Arsitektur selain sebagai ilmu dalam merancang bangunan, aritektur juga adalah seni. Dalam artian yang lebih luas, arsitektur mencakup merancang dan membangun keseluruhan lingkungan binaan, mulai dari level makro yaitu perencanaan kota, perancangan perkotaan, arsitektur lansekap, hingga ke level mikro yaitu desain bangunan, desain perabot dan desain produk. Arsitektur juga merujuk kepada hasil-hasil proses perancangan tersebut. Banyak manfaatnya dari seni arsitektur ini.
6.      Seni Berpidato
Beripidato (orasi) dalam Islam sering disebut dengan khutbah. Berpidato dalam Islam tidak sama dengan berpidato biasa, karena dalam khutbah, ada muqaddimah (pembukaan), isi khutbah, dan penutup. Berbeda dengan berpidato, khubah juga ada seninya agar orang tidak bosan mendengar, dan apa yang disampaikan juga mudah diserap oleh pendengar.
7.       Seni Sastra
Seni sastra adalah semua jenis tulisan yang memiliki arti atau keindahan tertentu. Al Qur’an termasuk seni sastra tertinggi yang dimiliki oleh ummat Islam. Dengan seni sastra seseorang dapat menyampaikan pikiran-pikiran atau ajaran ajaran tertentu dengan indah.
8.       Seni Merajut
Merajut adalah salah satu dari kesenian. Selain menuntut keterampilan merajut juga dapat menenangkan pikiran yang sedang kusut. Hati dapat terasa damai karena hanya focus sama rajutan kita. Yang penting dalam merajut tidak lupa waktu sholat dan hasil rajutannya bukan untuk maksiyat kepada Allah.
B.     Seni Yang Dilarang Dalam Islam
Ada beberapa seni berikut yang dilarang dalam islam tetapi tidak seluruhnya haram, tetapi haram dalam kasus-kasus tertentu.
1.      Seni Rupa
Seni rupa adalah cabang seni yang membentuk karya seni dengan media yang bisa ditangkap mata dan dirasakan dengan rabaan. Islam membolehkan seni rupa selama tidak mengarah kepada maksiat dan ingkar kepada Allah Tuhan semesta alam. Namun, para ulama berpendapat, seni rupa yang dilarang adalah yang menggambarkan makhluk hidup atau manusia.

2.        Menyanyi
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyanyi (al-ghina’/at-taghanni). Sebagian mengharamkan nyanyian dan sebagian lainnya menghalalkan. Masing-masing mempunyai dalilnya sendiri-sendiri. Menyanyi yang diharamkan Islam karena:
“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu ejekan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Qs. Luqmân [31]: 6)
Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Auf ra bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya aku dilarang dari suara yang hina dan sesat, yaitu: 1. Alunan suara nyanyian yang melalaikan dengan iringan seruling syaitan (mazamirus syaithan). 2. Ratapan seorang ketika mendapat musibah sehingga menampar wajahnya sendiri dan merobek pakaiannya dengan ratapan syetan (rannatus syaithan).”
3.      Musik
Begitu juga dengan bermain musik, sebagian ulama berbeda pendapat mengenai hukum bermain musik. Sebagian mengharamkannya dan sebagian lainnya menghalalkannya. Hal ini berdasarkan pada hadits dari Abu Malik Al-Asy’ari ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat-alat musik (al-ma’azif).” [HR. Bukhari, Shahih Bukhari, hadits no. 5590].
4.      Tarian
Tari adalah gerak tubuh secara berirama yang dilakukan di tempat dan waktu tertentu untuk keperluan pergaulan, mengungkapkan perasaan, maksud, dan pikiran. Bunyi-bunyian yang disebut musik pengiring tari mengatur gerakan penari dan memperkuat maksud yang ingin disampaikan. Gerakan tari berbeda dari gerakan sehari-hari seperti berlari, berjalan, atau bersenam. Saat tarian tersebut mempertontonkan aurat, dan mengundang nafsu birahi maka Islam melarang tarian tersebut. Apalagi tarian yang ditujukan untuk memuja sesuatu dan bersifat ritual syirik.
5.      Vandalisme
Vandalisme adalah contoh seni yang merusak. Bisa jadi kegiatan vandal ini dianggap sebagai suatu seni bagi pelakunya. Contoh lain dari vandalisme sendiri adalah penambahan, penghapusan, atau pengubahan isi yang secara sengaja dilakukan untuk mengurangi kualitas ensiklopedia. Biasanya tulisan yang ada diganti dengan hal-hal yang menyebalkan, mengosongkan halaman, atau menyisipkan lelucon yang konyol dan hal-hal yang tak berguna lainnya. Vandalisme yang terjadi pada anak-anak adalah suka mencorat coret dengan cat tembok di jalan – jalan sebagai bentuk ekspresi dia.
6.      Seni Patung
Seni patung adalah cabang seni rupa yang hasil karyanya berwujud tiga dimensi. Biasanya diciptakan dengan cara memahat, modeling (misalnya dengan bahan tanah liat) atau kasting (dengan cetakan). Islam melarang seni patung sebagaimana Hadist Rasulullah saw, “Manusia yang paling pedih siksanya di hari kiamat ialah yang meniru ciptaan Allah. Sedangkan para pelukis dan penggambar adalah orang-orang yang meniru ciptaan Allah.” (Muttafaqun ‘alaih).
7.      Tindik (Body Piercing)
Body Piercing atau seni tindik pada tubuh akhir-akhir ini menjadi sangat berkembang di dunia dan di Indonesia pada khususnya. Sama halnya dengan tatto, maka body piercing telah mewabah hampir kesemua kalangan. Tindik konvensional yang dahulu hanya dilakukan diseputar telinga saja, saat ini telah dilakukan pada hampir seluruh bagian tubuh. Seni tindik tidak sesuai dengan agama Islam.
8.      Operet (Seni Pertunjukan)
Seni Pertunjukan adalah karya seni yang melibatkan aksi individu atau kelompok di tempat dan waktu tertentu. Biasanya melibatkan empat unsur: waktu, ruang, tubuh si seniman dan hubungan seniman dengan penonton. Yang tidak diizinkan Islam adalah ketika seseorang menunjukkan tubuhnya tanpa penutup aurat.











































BAB 3
PENUTUP

Kesimpulan
Kesenian dalam Islam bertunjangkan tauhid, iaitu keEsaan Tuhan yang bertolak dari pengajaran al-Quran dan as-Sunnah. Di dalam menjaga keseimbangan antara keperluan jasad dan jiwa, Islam telah menganjurkan sikap sederhana dalam semua perkara dan membawa kepada bakat-bakat alami di dalam jurusan-jurusan yang benar dan telah mencuba untuk mengembangkan suatu keseluruhan yang harmonis dalam diri manusia.
Sebagian orang menggambarkan umat islam sebagai masyarakat ahli ibadah dan kerja keras, maka tak ada tempat bagi orang-orang lalai dan bermain-main, tertawa,  Bergembira ria, bernyanyi atau bermain musik. tak boleh bibir tersenyum, mulut tertawa, hati senang dan tak boleh kecantikan terlukis pada wajah-wajah manusia.
Maka tidak ada salahnya jika manusia memiliki seni dalam hidupnya tetapi harus sesuai dengan syariat islam dan tidak melanggar kaidah atau aturan islam.













DAFTAR PUSTAKA

Aminuddin. 2002. Pendidikan Agama Islam. Bogor :Ghalia Indonesia.
Tafsir, Ahmad. 2010. Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam. Bandung: PT Remaja Rosda Karya.
As-syam, Umu. 2012. Hukum Seni Dalam Pandangan Islam. Http://Umuassyam.blogspot.com. 30 Mei 2012.
Hermawan. 2010. Seni Dalam Islam. Http://setyahermawan.blogspot.com. 18 Oktober 2010.
Islamid. 2011. Seni Dalam Prepestif Islam. Http://Islamind.blogspot.com. 17 Desember 2011.
Naufal, Abdurahman. 2012. Seni dan Tradisi Halal & Haram Dalam Islam. Http://arnaufal.blogspot.com. 14 Maret 2012.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar